Breaking News

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Atas dasar tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi Buatan Pengguna adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a.

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dikecualikan apabila memenuhi persyaratan berikut:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita pertama merupakan sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;

Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan upaya verifikasi akan dilakukan sesegera mungkin.

Penjelasan tersebut dimuat pada bagian akhir berita yang sama, dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.

d.

Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada huruf c, media wajib terus melakukan upaya verifikasi.

Setelah proses verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan memberikan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Syarat dan ketentuan tersebut harus ditempatkan secara terang dan jelas.

b.

Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan seluruh bentuk Isi Buatan Pengguna.

Ketentuan mengenai proses log-in diatur lebih lanjut oleh masing-masing media siber.

c.

Dalam proses registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.

Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c.

e.

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada huruf c.

Mekanisme pengaduan harus tersedia di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.

f.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan pada huruf c, sesegera mungkin dan secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan f tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada huruf c.

h.

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b.

Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab.

c.

Dalam setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

d.

Apabila suatu berita dari media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lainnya, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut;

Media yang menyebarluaskan berita dari suatu media siber dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh media siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

e.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a.

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b.

Media siber lainnya wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.

Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a.

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.

b.

Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau keterangan lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan iklan atau konten berbayar.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati dan mematuhi ketentuan mengenai hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas agar dapat diketahui oleh masyarakat.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini menjadi bagian dari komitmen redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta bertanggung jawab kepada publik.