SAMPANG (ketikdata.com) – Tak butuh waktu lama bagi Polres Sampang untuk mengungkap kasus tewasnya seorang nelayan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Hanya sekitar tujuh jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pria berinisial A.N. (27), warga Surabaya, yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Perkembangan kasus itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026), didampingi Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim dan Humas Polres Sampang Yoyok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah mengalami serangan senjata tajam.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada A.N.
Sekitar pukul 09.00 WIB, atau tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap A.N.
Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap adanya rangkaian tindakan yang diduga dilakukan pelaku sebelum peristiwa terjadi.
A.N. disebut telah mempelajari aktivitas korban sebagai nelayan, termasuk perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar serta kebiasaan korban memarkir sepeda motornya.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku diduga berangkat seorang diri menuju lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba di sekitar lokasi dan melihat sepeda motor korban terparkir tidak jauh dari tempat perahu biasa bersandar.
Pelaku kemudian diduga memilih bersembunyi di sekitar lokasi, tepatnya di samping sebuah dump truck, sambil menunggu korban kembali dari melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba di lokasi sambil membawa hasil tangkapan ikan dan berjalan menuju sepeda motornya.
Menurut keterangan kepolisian, saat itulah pelaku menghampiri korban dan melakukan serangan menggunakan celurit hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut motif perkara tersebut diduga berkaitan dengan balas dendam.
Namun, penyidik masih mendalami latar belakang persoalan antara pelaku dan korban serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit dengan panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler serta barang milik korban lainnya.
Perkara tersebut dikonstruksikan penyidik bukan sekadar sebagai tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. Polisi menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Pasal tersebut mengatur perbuatan merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi penyidikan. Polisi menduga perkara ini mengarah pada pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi motif balas dendam.
Sejumlah rangkaian yang diungkap polisi—mulai dari dugaan mempelajari aktivitas korban, membawa celurit menuju lokasi, menunggu korban pulang hingga kemudian melakukan serangan—menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menguji dugaan adanya unsur perencanaan.
Meski demikian, seluruh unsur pidana yang disangkakan kepada A.N., termasuk unsur “dengan rencana terlebih dahulu”, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Kini A.N. telah diamankan di Polres Sampang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan dalam waktu sekitar tujuh jam tersebut menjadi langkah awal kepolisian untuk membongkar secara utuh motif, rangkaian kejadian, serta konstruksi hukum dalam kasus kematian Moh. Hasan.
