Breaking News

“SP2HP Terbit, Kepastian Hukum Tak Kunjung Datang: Laporan Petani di Polres Mojokerto Masih Buram”

Wirno - Penulis
3 menit baca28 tayangan

MOJOKERTO (ketikdata.com) – Harapan para petani di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam sengketa pembayaran tanah persawahan hingga kini masih menggantung.

Perkara yang telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto melalui Tipidum dengan nomor LP/B 143/X/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 3 Oktober 2025.

Namun, hampir setahun berjalan, proses hukum itu belum juga menunjukkan ujung yang terang. Tidak ada kesimpulan penyidikan yang diketahui publik, sementara para pihak yang merasa dirugikan masih harus menunggu kepastian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana proses penyidikan berjalan dan kapan perkara tersebut akan mendapatkan kepastian hukum?

Kasus ini bermula dari polemik pembayaran tanah persawahan milik warga di Dusun Sumberjo yang telah berlangsung sejak sekitar tahun 2020.

Berbagai upaya penyelesaian di luar jalur hukum disebut telah ditempuh. Namun karena tidak menemukan titik temu, persoalan akhirnya dibawa ke ranah kepolisian.

Laporan resmi kemudian diterima Polres Mojokerto dan perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2025.

Sejak saat itu, para pelapor menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan harapan perkara dapat diusut secara profesional dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Namun waktu terus berjalan. SP2HP Ada, Kepastian Hukum Belum Terlihat

Dalam SP2HP yang disampaikan kepada pelapor pada 27 Agustus 2026, pihak penyidik menyebut telah melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek perkara.

Mulai dari kronologi transaksi, kelengkapan dokumen, keterangan para pihak, keterangan saksi, hingga pendalaman melalui ahli pidana maupun perdata disebut telah dilakukan.

Akan tetapi, bagi pihak pelapor, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar: bagaimana hasil akhir penyidikannya?

Sebab hingga berita ini ditulis, perkara tersebut belum diketahui telah berlanjut ke tahap berikutnya maupun dihentikan secara resmi.

Di sinilah kegelisahan para petani muncul.

Mereka mempertanyakan apakah proses penyidikan benar-benar tengah berjalan menuju sebuah kesimpulan atau justru mengalami kebuntuan.

Salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa mengaku telah cukup lama menunggu kepastian dari proses hukum yang dipercayakan kepada Polres Mojokerto.

“Sudah sejak 3 Oktober 2025 kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Polres Mojokerto. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan kapan masalah ini selesai. Kami berharap penyidikan dipercepat agar hak-hak kami terpenuhi,” ujarnya.

Bagi para pelapor, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi atau persoalan tanah biasa. Ada hak warga yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian.

Karena itu, lambannya proses penyidikan dikhawatirkan semakin memperpanjang ketidakpastian yang telah mereka rasakan selama bertahun-tahun.

Pemberian SP2HP sejatinya merupakan bagian penting dari transparansi penanganan perkara kepada pelapor. Namun, apabila informasi yang diberikan hanya sebatas perkembangan administratif tanpa kejelasan mengenai arah dan hasil penyidikan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan tanpa kepastian.

Apakah benar seluruh aspek perkara telah didalami? Jika sudah, apa kesimpulannya? Jika belum selesai, apa kendalanya? Dan kapan perkara ini akan mendapatkan kepastian?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari pihak kepolisian.

Para pelapor berharap Polres Mojokerto tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka juga meminta agar setiap perkembangan penyidikan disampaikan secara transparan dan proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebab bagi masyarakat pencari keadilan, kepastian hukum bukan sekadar menerima selembar SP2HP. Kepastian hukum adalah mengetahui ke mana sebuah perkara akan dibawa dan bagaimana nasib hak-hak mereka diselesaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan perkara tersebut.

Publik pun patut menunggu: apakah laporan para petani ini benar-benar sedang menuju pintu keadilan, atau justru akan kembali terjebak dalam lorong panjang ketidakpastian?

Baca Lainnya

Artikel Populer