SAMPANG(ketikdata.com) – Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung ke sungai di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, mulai menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Gunung Sekar Mandiri dengan nilai kontrak Rp149,31 juta itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis di lapangan.
Pantauan di lokasi menemukan beberapa hal yang patut diklarifikasi, di antaranya U-Ditch yang tidak tampak memiliki merek atau identitas produk, lapisan pasir yang terlihat hanya pada sebagian titik, serta dugaan minimnya pekerjaan galian karena saluran baru diduga memanfaatkan bekas saluran yang telah ada.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pemerhati Ketua Umum LP3D Sampang, Moh. Masur menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih proyek menggunakan anggaran pemerintah.
“Kalau di lapangan ditemukan U-Ditch yang tidak jelas identitas atau spesifikasinya, lapisan pasir tidak merata, kemudian galian diduga minim karena memanfaatkan saluran lama, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai pekerjaan hanya mengejar terlihat selesai, sementara aspek teknisnya diabaikan,” tegas Mansur, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal pekerjaan, bukan baru bergerak setelah muncul sorotan masyarakat.
“Pengawasan itu bukan sekadar melihat U-Ditch sudah terpasang. Harus dicek mulai dari kedalaman galian, kondisi dasar saluran, ketebalan lapisan pasir, mutu dan spesifikasi material, sampai metode pemasangannya. Kalau pengawasan lemah, yang menjadi taruhan bukan hanya kualitas proyek, tetapi juga uang rakyat,” ujarnya.
Mansur juga meminta PPTK dan pengawas pekerjaan turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap volume dan spesifikasi pekerjaan.
“Kalau memang ini proyek baru, harus bisa dijelaskan berapa kedalaman galian yang direncanakan dan berapa yang direalisasikan. Kalau disebut memanfaatkan saluran lama, dasar hukumnya dan perhitungan volumenya juga harus jelas. Jangan sampai kondisi eksisting dijadikan alasan untuk mengurangi pekerjaan yang seharusnya dibayar sesuai kontrak,” katanya.
Ia menegaskan, transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan standar yang lebih rendah dari dokumen kontrak.
Minimalisir celah korupsi dan kolusi dengan sistem pembayaran sesuai capaian hasil akhir atau progres pekerjaan agar bisa membuat efek jera penyedia jasa nakal dan menyelamatkan uang negara.
“Publik tidak meminta proyek ini dihentikan atau dicari-cari kesalahannya. Publik hanya meminta satu hal: pastikan pekerjaan yang dibayar dengan uang negara benar-benar sesuai kontrak dan spesifikasi. Kalau semuanya sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” pungkasnya.
Proyek tersebut tercantum pada papan informasi kegiatan dengan nomor 06.2.01.00142C/1/SPK/434.207/II/2026, tanggal kegiatan 20 Juli 2026, berlokasi di Jl. Karang Dalam II, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, dengan sumber dana APBD Kabupaten Sampang Tahun 2026.
Sejumlah temuan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Klarifikasi dari CV Gunung Sekar Mandiri, PPK, dan pihak pengawas tetap diperlukan, khususnya mengenai spesifikasi U-Ditch, lapisan pasir, kedalaman galian, serta metode pekerjaan pada saluran yang diduga merupakan saluran lama.
Sebab, ukuran keberhasilan proyek bukan sekadar apakah saluran terlihat baru. Yang jauh lebih penting adalah apakah konstruksi tersebut benar-benar dibangun sesuai spesifikasi dan mampu menjalankan fungsi drainase sebagaimana mestinya.
