gambar Promosi

Bantah Dugaan Permainan Uang, Kasat Resnarkoba Sampang Ungkap Fakta di Balik Penjemputan Fauzi

Wirno
398
×

Bantah Dugaan Permainan Uang, Kasat Resnarkoba Sampang Ungkap Fakta di Balik Penjemputan Fauzi

Sebarkan artikel ini
Keterangan gambar: Ipda Yuda Julianto Kasatresnarkoba polres Sampang. Sumber gambar: istimewa

SAMPANG (ketikdat.com)– Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan adanya pemberian uang kepada anggota Satresnarkoba terkait penjemputan Fauzi dari panti rehabilitasi.

 

Fauzi diketahui ditangkap pada 25 Agustus 2026 dan sempat menjalani rehabilitasi selama kurang lebih satu bulan. Menanggapi informasi yang beredar, Iptu Yuda menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya permainan uang tersebut tidak benar.

 

Dalam keterangannya kepada redaksi media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (20/10/2026) malam, Yuda menjelaskan bahwa penjemputan Fauzi dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga : Anggaran Rp149,5 Juta Disorot! Proyek Pagar SDN Aeng Sareh 3 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

 

Menurutnya, keluarga meminta bantuan anggota Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjemput Fauzi dari tempat rehabilitasi sekaligus membantu mengupayakan kepulangannya ke Karawang. Langkah tersebut diharapkan dapat menjauhkan Fauzi dari lingkungan pergaulan yang dikhawatirkan kembali memengaruhinya untuk menggunakan narkoba.

 

“Kalau masalah uang, sama sekali tidak ada pemberian kepada anggota Satresnarkoba. Justru pihak keluarga yang berada di Karawang meminta bantuan anggota kami agar Fauzi dijemput dan dibantu untuk pulang ke Karawang,” tegas Iptu Yuda Julianto.

 

Ia juga menerangkan bahwa pihak keluarga telah menyertakan surat kuasa dalam pengajuan permohonan perubahan fase perawatan, dari rawat inap menjadi rawat jalan. Namun, menurutnya, keputusan terkait perubahan status perawatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak panti rehabilitasi.

Baca Juga : BPBD Sampang Kerahkan Tim SAR Cari Nelayan yang Hilang di Perairan Ketapang

 

Yuda menambahkan, dalam proses membantu kepulangan Fauzi, anggota Satresnarkoba justru mengeluarkan biaya untuk kebutuhan akomodasi. Bantuan tersebut, kata dia, diberikan dengan harapan Fauzi dapat kembali ke lingkungan keluarga dan memperoleh pengawasan yang lebih baik.

 

“Jujur saja, anggota kami justru mengeluarkan uang untuk akomodasi agar Fauzi bisa pulang ke Karawang dan tidak kembali lagi ke Sampang. Harapannya, dia tidak terpengaruh lingkungan pergaulan yang salah dan tetap berada dalam pengawasan keluarga,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Yuda mengakui bahwa harapan pihak kepolisian dan keluarga agar Fauzi menjauh dari penyalahgunaan narkoba belum membuahkan hasil. Pasalnya, beberapa hari setelah kembali ke Karawang, Fauzi justru kembali ke Sampang.

Baca Juga : Berlabel Agen Jawara, BRILink Alfan Berjaya Perluas Akses Transaksi di Pangarengan

 

Menurut Yuda, saat ini Fauzi kembali berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Saat ini Fauzi kami tangkap karena mengedarkan sabu. Tentunya, sesuai aturan yang berlaku, dia menjalani proses penyidikan dan sudah kami tahan. Kami berupaya menyelamatkan masa depannya, tetapi justru disia-siakan. Sekarang dia harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Yuda.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Adapun penanganan perkara yang menjerat Fauzi tetap mengacu pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan