SURABAYA (ketikdata.com) – Tekanan terhadap tata kelola keuangan daerah Jawa Timur kembali menguat. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mendatangi kawasan Grahadi untuk mendesak DPRD Jatim segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut dugaan persoalan kredit Bank Jatim senilai Rp596 miliar hingga berbagai persoalan pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Dalam aksi lanjutan tersebut, Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas sejumlah persoalan yang menurut pihaknya belum terungkap secara menyeluruh. Sorotan tidak hanya tertuju pada penyaluran kredit perbankan, tetapi juga dana hibah, temuan audit, serta pengawasan birokrasi selama kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Bagi APMP Jatim, persoalan tersebut tidak cukup disikapi dengan pernyataan normatif. Mereka menuntut langkah konkret melalui pengawasan legislatif dan penegakan hukum yang transparan.
APMP Jatim menyoroti dugaan persoalan penyaluran kredit produktif Bank Jatim periode 2024–2025 dengan nilai indikasi mencapai Rp596 miliar. Massa juga mengangkat informasi mengenai dugaan kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Jakarta yang disebut berkaitan dengan persoalan perbankan tersebut.
Sejumlah perusahaan turut disebut dalam materi tuntutan aksi, di antaranya PT Widodo Makmur Unggas Tbk, CV Eka Karya Mandiri, PT Raja Brantas Jawa, PT Berkah Jaya Sejahtera, PT Propertindo Griya Utama, PT Anugerah Agung Sentosa, CV Bhakti Jaya, dan CV Yudha.
Baca Juga : Rp3,9 Miliar Uang Rakyat Dipertaruhkan, U-Ditch Proyek Madupat–Omben Disorot
APMP Jatim mempertanyakan proses analisis kredit, kecukupan jaminan, serta efektivitas pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan tersebut. Mereka juga menyoroti dugaan pencatutan nama dan relasi kekuasaan di lingkungan Pemprov Jatim yang, menurut mereka, mencuat dalam fakta persidangan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh proses penyaluran kredit telah berjalan sesuai ketentuan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan itu, menurut APMP Jatim, harus dijawab melalui pemeriksaan berbasis dokumen, penelusuran aliran dana, serta pengusutan terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan. Dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian oleh pihak berwenang.
Selain persoalan kredit, APMP Jatim mengangkat sejumlah masalah pengelolaan keuangan daerah yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih serius.
Di antaranya, perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim, kasus dugaan pungutan liar di Dinas ESDM Jatim, ribuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah yang disebut belum diselesaikan, serta temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai persoalan pertanggungjawaban anggaran.
APMP Jatim juga menyoroti dugaan penerimaan hibah berulang oleh yayasan atau lembaga tertentu, termasuk kemungkinan penerimaan dari beberapa perangkat daerah dalam tahun anggaran yang sama.
Baca Juga : 10 Tahun Emas Ilegal? APMP Desak Polda Jatim Bongkar!
Bagi mereka, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah penyaluran anggaran telah memenuhi ketentuan, apakah penerima hibah telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana, dan apakah rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.
Sorotan turut diarahkan pada sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. APMP Jatim menilai rangkaian perkara tersebut layak menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Meski demikian, setiap perkara memiliki konteks dan pihak yang berbeda. Temuan administrasi, dugaan pelanggaran, dan tindak pidana korupsi tidak dapat disamakan tanpa bukti serta proses hukum yang mendukung.
APMP Jatim menilai penanganan hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perlu diikuti pengawasan politik melalui DPRD Jatim. Mereka meminta lembaga legislatif mempertimbangkan pembentukan Pansus Hak Angket untuk mendalami persoalan yang menjadi perhatian publik.
Menurut Acek Kusuma, pengawasan diperlukan untuk menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang berwenang dalam tata kelola Bank Jatim, termasuk peran pemegang saham pengendali dan dewan komisaris sepanjang relevan dengan kewenangan serta fakta yang ditemukan.
“Darah dan keringat rakyat Jawa Timur bukan untuk membayar fasilitas pejabat nakal! Kami menuntut transparansi total, audit menyeluruh terhadap LPJ hibah yang bermasalah, dan mendesak DPRD Jatim mengambil langkah konkret melalui Pansus Angket,” tegas Acek dalam orasinya.
Baca Juga : Dana Desa Karangpenang Oloh Rp870 Juta Didesak Diaudit: Jangan Berhenti di Meja
Ia menegaskan, APMP Jatim akan terus mengawal proses hukum di Kejati Jatim dan mendorong penelusuran terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyimpangan.
Aksi di Grahadi tersebut menjadi momentum bagi APMP Jatim untuk menuntut keterbukaan atas persoalan yang mereka angkat. Namun, ukuran keberhasilan pengusutan bukan semata-mata terbentuknya pansus atau kerasnya pernyataan di jalanan, melainkan kejelasan tindak lanjut, keterbukaan hasil pemeriksaan, dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Publik berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan yang disuarakan memiliki dasar yang kuat, bagaimana aparat penegak hukum menanganinya, dan sejauh mana rekomendasi audit ditindaklanjuti.
Kini, tuntutan APMP Jatim mengarah pada dua institusi: Kejati Jatim untuk memperjelas penanganan hukum dan DPRD Jatim untuk menunjukkan keseriusan pengawasan.
Sebab, ketika persoalan kredit bernilai ratusan miliar rupiah dan pengelolaan dana hibah dipersoalkan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau janji, melainkan penjelasan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
APMP Jatim memastikan akan terus mengawal proses hukum di Kejaksaan Tinggi sekaligus mengeskalasi gerakan hingga seluruh aktor intelektual dan penikmat aliran dana haram diseret ke meja hijau.








