PAMEKASAN,ketik data — Upaya perdamaian melalui diversi dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, gagal mencapai kesepakatan. Meski pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf di hadapan hakim, pihak korban tetap menyatakan keberatan. Perkara yang melibatkan tiga tersangka itu pun berlanjut ke proses persidangan.
Kegagalan diversi tersebut menjadi sorotan karena keluarga korban menilai permintaan maaf yang disampaikan di ruang pengadilan belum diikuti upaya menemui korban secara langsung untuk meminta maaf di luar persidangan.
Dalam agenda diversi pada Rabu (28/10/2026), hadir hakim mediator, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif, S.H., M.H., serta kuasa hukum pihak terlapor, Supyadi, S.H. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Baca Juga : NGO WERWER TAK GENTAR! ISU SABOTASE MENCuat, POLRES PAMEKASAN DITUNTUT BUKTIKAN KETEGASAN
Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, menyampaikan keberatannya di hadapan hakim. Ia menilai pihak terlapor tidak memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan sejak Rabu (21/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026) untuk menunjukkan iktikad baik dengan menemui korban secara langsung.
Menurut Rifa’i, permintaan maaf di ruang pengadilan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila tidak disertai langkah nyata untuk menemui pihak yang menjadi korban.
Ia juga menilai permintaan maaf tersebut terkesan hanya disampaikan dalam forum hukum. Meski demikian, penilaian itu merupakan pandangan pihak keluarga korban, sedangkan maksud pihak terlapor perlu dikonfirmasi secara langsung.
Perkara ini bermula dari perselisihan setelah korban memotret keponakan pihak terlapor yang juga masih di bawah umur. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban.
Baca Juga : JANGAN SAMPAI SEGELNYA AWET, TAPI INGATAN PETUGAS CEPAT PIKUN!
Berdasarkan kronologi yang dibacakan hakim dengan merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP), korban disebut mengalami tamparan, cekikan, hingga injakan.
Dalam proses diversi, pihak terlapor membantah sebagian keterangan mengenai kejadian tersebut, tetapi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Rincian perbedaan keterangan itu perlu diuji lebih lanjut dalam proses hukum sesuai alat bukti dan fakta persidangan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Pamekasan tertanggal 6 Agustus 2026, tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing adalah Imam Safii Adhariyanto, M.R.H., dan Samsul Firdaus. Inisial M.R.H. digunakan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Baca Juga : Anggaran Rp149,5 Juta Disorot! Proyek Pagar SDN Aeng Sareh 3 Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Tidak tercapainya kesepakatan diversi membuat perkara ini harus berlanjut melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026).
Perkara ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian melalui diversi tidak cukup hanya dengan menyampaikan permintaan maaf. Proses tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan melibatkan kesepakatan para pihak yang dipersyaratkan.
Kini, perhatian tertuju pada proses persidangan untuk menguji fakta, mendalami keterangan para pihak, serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penentuan kesalahan dan sanksi hukum merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang berlaku.








