SAMPANG (ketikdata.com) – Proyek pembangunan pagar SDN Aeng Sareh 3, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp149.514.736, menjadi sorotan. Sejumlah temuan visual dan pengukuran awal di lapangan memunculkan dugaan ketidaksesuaian material dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Berdasarkan penelusuran langsung pada Minggu (25/10/2026), tim media menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari kualitas acian, material batu, hingga diameter besi penahan pada struktur pagar.
Pada bagian acian, campuran semen dan pasir diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Material batu yang digunakan juga dipertanyakan kualitasnya. Sementara itu, hasil pengukuran awal terhadap besi yang terpasang menunjukkan indikasi diameter lebih kecil daripada ukuran yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Baca Juga : Bantah Dugaan Permainan Uang, Kasat Resnarkoba Sampang Ungkap Fakta di Balik Penjemputan Fauzi
Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran kontrak maupun kerugian keuangan negara. Namun, indikasi itu patut ditindaklanjuti melalui pengujian teknis, pengukuran bersama, serta pencocokan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi dalam kontrak.
Saat dimintai keterangan di lokasi, seorang pekerja borongan bernama Dani mengaku tidak mengetahui secara terperinci spesifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Saya hanya menerima pekerjaan ini secara borongan. Jadi, kalau urusan penentuan material dan teknis pengadaan, saya tidak terlibat,” ujarnya kepada media ini.
Baca Juga : Rp3,9 Miliar Uang Rakyat Dipertaruhkan, U-Ditch Proyek Madupat–Omben Disorot
Keterangan pekerja tersebut belum menjawab persoalan kesesuaian material. Penjelasan dari penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang masih diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar tersebut dikerjakan oleh CV Setinggil Jaya Baru sebagai penyedia jasa.
Atas temuan awal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang bersama konsultan pengawas perlu melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Pengukuran diameter besi, pemeriksaan mutu material, serta evaluasi kualitas pekerjaan harus dilakukan berdasarkan standar dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Baca Juga : Polres Sampang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 200 Gram
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian, penyedia jasa perlu diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Aparat penegak hukum juga dapat menindaklanjuti apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
Pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan anggaran publik semestinya memenuhi standar mutu, keamanan, dan ketentuan kontrak. Karena itu, transparansi pemeriksaan menjadi penting agar kualitas bangunan tetap terjaga dan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Setinggil Jaya Baru, konsultan pengawas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.








