Polres Sampang
SAMPANG (ketikdata.com) – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sampang kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu dengan barang bukti mencapai 197,63 gram di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Yuda Julianto, S.H., M.M., menerangkan bahwa dua terduga pelaku masing-masing berinisial M.N. (36) dan H.A. (31). Keduanya disebut berasal dari Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Masing-masing memiliki berat kotor sekitar 99,76 gram dan 97,87 gram, dengan total mencapai 197,63 gram beserta pembungkusnya.
Baca Juga : Rp3,9 Miliar Uang Rakyat Dipertaruhkan, U-Ditch Proyek Madupat–Omben Disorot
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kompartemen airbag bagian depan sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P 1670 MK yang digunakan kedua terduga pelaku.
Paket yang diduga sabu itu dibungkus menggunakan empat lembar tisu putih, kemudian dilapisi plastik putih dan dibungkus kembali dengan plastik hitam.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi 14C warna hitam beserta mobil Toyota Avanza dan kunci kontaknya.
Telepon genggam tersebut ditemukan di saku celana kanan salah satu terlapor yang dalam keterangan kepolisian disebut bernama Muhammad Nasir bin Sami.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Baca Juga : Aksi Humanis Ketua KWI Salurkan Air Bersih di Tanah Kelahiran
Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku.
Dalam keterangan persnya, kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam rilis, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana dirujuk dalam keterangan tersebut.
Ancaman pidana yang dicantumkan kepolisian berupa penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Meski demikian, kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dalam perkara ini. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.








