gambar Promosi

Polemik Durno Marbol Meledak, KWI Sentil Polisi: Jangan Sampai Kasus Masuk Lemari Es

Boy Extrime
503
×

Polemik Durno Marbol Meledak, KWI Sentil Polisi: Jangan Sampai Kasus Masuk Lemari Es

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN —ketik data.com. Perselisihan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, yang berujung pada laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman kini mulai menjadi sorotan.

Di balik laporan tersebut, muncul informasi bahwa perselisihan diduga bermula dari polemik produk rokok Durno Marbol.

Rokok biasanya identik dengan asap yang cepat menghilang. Namun kali ini berbeda. “Asap” persoalan justru disebut semakin tebal setelah polemik produk tersebut berkembang menjadi konflik dan berujung pada laporan kepada kepolisian.

Berdasarkan informasi yang berkembang, produk rokok Durno Marbol disebut berkaitan dengan Hasbullah alias Bolla. Perselisihan diduga muncul setelah suami pelapor, Siti Wardatus Sholehah, disebut memproduksi atau menggunakan produk dengan nama maupun tampilan yang dinilai menyerupai produk tersebut.

Namun, soal apakah benar terdapat peniruan merek, desain, kemasan atau bentuk produk, semuanya masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Termasuk siapa yang secara sah memiliki hak atas merek atau produk tersebut.

Baca Juga : APMP Jatim Kepung Grahadi! Kredit Rp596 Miliar Bank Jatim Disorot, Pansus Angket dan Dugaan Carut-Marut Hibah Era Khofifah Dituntut Diusut Tuntas

Karena itu, publik tidak bisa hanya menilai perkara dari kemasan atau cerita yang beredar. Bukti, dokumen, keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk persoalan sebenarnya.

Persoalan yang disebut berawal dari polemik produk rokok itu kemudian berkembang menjadi konflik yang masuk ke ranah hukum.

Ketua KWI Pamekasan, Adus Shomad, S.H., kemudian meminta klarifikasi kepada Humas Polres Pamekasan mengenai laporan dugaan pengrusakan dan pengancaman tersebut.

Humas Polres Pamekasan membenarkan adanya laporan terkait dugaan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Menurut Humas Polres Pamekasan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Memang ada pelaporan pengrusakan dan pengancaman di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Saat ini Kasat Reskrim Pamekasan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara tuntas,” ujar Humas Polres Pamekasan.

Baca Juga : DPO Kasus Dugaan Investasi Bodong Dibekuk, Timsus Pamekasan Bergerak Cepat

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar isu yang berputar dari percakapan masyarakat ke media sosial.
Sudah ada laporan. Polisi juga menyatakan tengah melakukan penyelidikan.

Kini pertanyaannya sederhana: sejauh mana perkara tersebut akan ditindaklanjuti?
KWI Pamekasan meminta Kapolres Pamekasan memastikan proses penanganan berjalan profesional, objektif dan transparan.

Menurut Adus Shomad, polisi perlu melihat persoalan secara utuh, termasuk informasi mengenai polemik produk rokok yang disebut menjadi awal munculnya perselisihan.
Kapolres Pamekasan harus berani dan tegas.

Jangan sampai kasus seperti ini hilang begitu saja tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar kepercayaan kepada kepolisian semakin kuat,” tegas Adus Shomad.
KWI mengingatkan, sebuah perkara tidak boleh berhenti hanya karena pemberitaan mulai sepi atau perhatian publik beralih ke persoalan lain.
Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika bukti belum cukup, jelaskan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak terbukti, hasilnya juga harus disampaikan secara terang.

Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui kasus ketika ramai, tetapi kehilangan kabar ketika proses hukumnya berjalan.

KWI juga menilai polemik produk rokok seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran merek atau hak atas produk, maka pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga : Bukan Ujian Sekolah! Dua Kasus Ini Jadi Ujian Nyata Kapolres Pamekasan

Begitu pula dengan dugaan pengrusakan dan pengancaman. Semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai persoalan yang awalnya soal rokok kemudian berubah menjadi persoalan siapa yang paling berani menekan siapa. Semua harus diuji berdasarkan hukum,” ujar Adus Shomad.

KWI Pamekasan menegaskan bahwa hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, paling kuat pengaruhnya maupun paling banyak memiliki sumber daya.
Semua pihak harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kini publik menunggu langkah kepolisian.
KWI berharap perkara tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan atau masuk ke “lemari es” hingga akhirnya dilupakan.

Sebab rokok boleh menghasilkan asap. Tetapi proses hukum jangan sampai ikut berasap lalu hilang dari pandangan.

Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah. Kalau belum terbukti, jangan divonis.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan drama berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, proses yang transparan, dan kejelasan mengenai ujung perkara.

Tinggalkan Balasan

Kriminal

SAMPANG (ketikdata.com) – Tak butuh waktu lama bagi Polres Sampang untuk mengungkap kasus tewasnya seorang nelayan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Hanya sekitar tujuh jam…