Surabaya (ketikdata.com) – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi di Mapolda Jatim, Kamis (8/10/2026), menyoroti dugaan praktik peleburan dan perdagangan emas ilegal di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
APMP menduga Toko Emas Sampoerna telah menjalankan aktivitas peleburan emas selama lebih dari 10 tahun, dengan puluhan pekerja dan tanpa kontribusi pajak sebagaimana mestinya. APMP juga menyebut adanya dugaan keterlibatan aktor lokal berinisial A.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, meminta aparat tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi mengusut seluruh aspek legalitas usaha, perpajakan, transaksi hingga aliran aset apabila ditemukan unsur pidana.
“Kalau dugaan ini terbukti, persoalannya bukan lagi administratif. Aparat harus mengusut secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Acek.
Usai aksi, APMP beraudiensi dengan Kompol Teguh Setiawan, Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut Acek, Polda Jatim menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Tiga sampel emas dari pihak toko juga telah diserahkan untuk menjalani uji laboratorium di Yogyakarta, dengan hasil diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu.
“Polda Jatim yang menangani perkara ini. Tiga item emas sedang diuji laboratorium di Jogja,” ujar Acek mengutip penjelasan Kompol Teguh.
Namun, APMP mempertanyakan mekanisme pengambilan sampel yang disebut diserahkan oleh pihak toko, bukan melalui penyitaan.
Acek meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada tiga sampel, tetapi juga menelusuri asal-usul emas, aktivitas peleburan, transaksi, kewajiban perpajakan serta aliran dana dan aset jika ditemukan tindak pidana.
APMP Jatim membawa tiga tuntutan utama:
1. Mengusut pemilik toko berinisial S dan aktor peleburan berinisial A berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Rp3,9 Miliar Uang Rakyat Dipertaruhkan, U-Ditch Proyek Madupat–Omben Disorot
2. Menelusuri dugaan pelanggaran perpajakan dan TPPU, termasuk aliran dana dan aset apabila unsur pidana terpenuhi.
3. Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat apabila ditemukan bukti adanya perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
APMP menyatakan akan mengawal perkara ini melalui aksi lanjutan setiap Kamis selama Oktober di Mapolda Jatim. Jika tidak ada perkembangan, mereka berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Toko Emas Sampoerna maupun pihak lain yang disebut APMP Jatim.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.








