gambar Promosi

KARTU BPJS DI TANGAN PASIEN, KONSULTAN HUKUM DI MEJA AUDIENSI — SURAT TUGASNYA MANA?

Boy Extrime
274
×

KARTU BPJS DI TANGAN PASIEN, KONSULTAN HUKUM DI MEJA AUDIENSI — SURAT TUGASNYA MANA?

Sebarkan artikel ini

SAMPANG —ketikdata.cm. Persoalan dugaan kendala pelayanan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus bergulir.

Bukan hanya soal pelayanan pasien yang menjadi perhatian. Dalam audiensi yang berlangsung di Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Kamis (1/10), kehadiran seorang konsultan hukum yang disebut mendampingi pihak Puskesmas Banyuanyar justru ikut memunculkan tanda tanya.
Pasalnya, masyarakat datang dengan persoalan pelayanan kesehatan, sementara dalam forum tersebut pihak Puskesmas disebut hadir bersama konsultan hukum.

Kartu BPJS berada di tangan pasien. Konsultan hukum berada di meja audiensi. Lantas, apa sebenarnya dasar kehadirannya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena forum audiensi sejatinya diharapkan dapat menjadi ruang untuk mencari penjelasan dan solusi atas persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga : Surat KWI Mendarat di Meja Bupati Pamekasan, Transparansi Pelayanan PDAM Kini Jadi Ujian

Namun, ketika pendamping hukum ikut hadir, publik tentu berhak mengetahui apakah kehadiran tersebut memang berdasarkan penugasan resmi dari Puskesmas Banyuanyar.
Siapa yang menunjuk?
Atas dasar apa?
Dan yang paling sederhana, surat tugas atau surat kuasanya mana?

Sorotan kemudian mengarah kepada Kepala Puskesmas Banyuanyar, dr. Lilik Suryani, M.Kes.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa konsultan hukum tersebut disebut tidak membawa surat dari Kepala Puskesmas Banyuanyar dalam forum audiensi.

Informasi tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari pihak Puskesmas. Media tidak bermaksud menyimpulkan bahwa kehadiran konsultan hukum tersebut tidak sah ataupun tanpa dasar.
Justru karena itulah, penjelasan resmi dari pihak Puskesmas menjadi penting.

Sebab, dalam sebuah forum resmi yang membahas persoalan pelayanan publik, administrasi bukan perkara sepele. Jika memang ada surat penugasan, tentu tidak sulit untuk menjelaskan dasar penunjukan tersebut.

Baca Juga : APMP Jatim Kepung Grahadi! Kredit Rp596 Miliar Bank Jatim Disorot, Pansus Angket dan Dugaan Carut-Marut Hibah Era Khofifah Dituntut Diusut Tuntas

Jangan sampai publik hanya mendapatkan jawaban “ditugaskan”, tetapi ketika ditanya dasar penugasannya, justru menjadi tanda tanya.

Di sisi lain, persoalan utama mengenai pelayanan terhadap pasien peserta BPJS juga tidak boleh tenggelam akibat polemik mengenai pendampingan hukum.

Masyarakat tetap membutuhkan jawaban: apa sebenarnya yang terjadi terhadap pasien tersebut, bagaimana kronologi pelayanan di Puskesmas Banyuanyar, dan apa langkah penyelesaian yang ditawarkan kepada pasien?
Karena pada akhirnya, yang dicari masyarakat bukanlah perdebatan panjang, melainkan pelayanan yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kini perhatian publik tertuju kepada dr. Lilik Suryani, M.Kes. Penjelasan mengenai dasar kehadiran konsultan hukum serta persoalan pelayanan pasien tersebut masih ditunggu.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Puskesmas Banyuanyar maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.
Publik menunggu: surat tugasnya ada, atau sekadar hadir mendampingi?

Tinggalkan Balasan

Daerah

Surabaya (ketikdata.com) – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi di Mapolda Jatim, Kamis (8/10/2026), menyoroti dugaan praktik peleburan dan perdagangan emas ilegal di Kecamatan Tanah…