SAMPANG (ketikdata.com)- Kepastian hukum bagi peserta BPJS Kesehatan kembali dipertanyakan. Hingga saat ini, aturan mengenai klaim biaya bagi pasien pulang paksa atau Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) dinilai masih dalam misteri.
Akibatnya, banyak keluarga pasien yang terjebak dalam ketidakpastian finansial dan terpaksa menanggung biaya rumah sakit secara mandiri karena klaimnya ditolak.
Kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) masih menyisakan celah regulasi yang membingungkan. Kekosongan aturan yang tegas mengenai klaim BPJS Kesehatan untuk pasien pulang paksa membuat pihak rumah sakit dan pasien kerap berada di posisi dilematis.
Tanpa petunjuk teknis yang jelas, status pembiayaan pasien PAPS ini terus memicu perdebatan regulasi yang tak kunjung usai.
Slogan pelayanan kesehatan yang merata terbentur oleh aturan Klaim BPJS yang dinilai tebang pilih. Status hukum dan pembiayaan bagi pasien yang pulang sebelum dinyatakan sembuh total oleh dokter hingga kini belum diatur secara spesifik.
Ketidakjelasan garis pembatas antara hak pasien dan kewajiban BPJS ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang terdesak situasi darurat.
Beberapa waktu lalu, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang melakukan audiensi yang dihadiri Rumah Sakit dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang, Komisi IV DPRD Sampang, BPJS Kesehatan Cabang Sampang guna membedah dan mencari solusi terhadap polemik tersebut.
Usai audiensi, pihak RSMZ Sampang melayangkan surat permintaan kepastian hukum tertulis kepada BPJS, namun hingga saat ini tak kunjung ada balasan.
“Hingga saat ini belum ada balasan surat dari BPJS,” ungkap Humas RSMZ Sampang Amin Jakfar Sadik, pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Amin, Meski tidak membalas surat, beberapa waktu lalu pihak BPJS sudah mendatangi RSMZ dengan agenda pembicaraan soal klaim BPJS pulang paksa.
“Intinya, mereka(BPJS) menjamin pasien pulang paksa akan tetap tercover di BPJS,” tegasnya.
Mendengar jawaban secara lisan tanpa balasan tertulis dari BPJS tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sampang hanya bisa mengamini tanpa protes berarti.
Mahfud tak mempermasalahkan jika BPJS hanya memberi jawaban secara lisan kepada RSMZ Sampang meski tanpa ada kepastian hukum tertulis.
“Yang penting tetap tercover dan pelayanan tetap jalan,” ujarnya.
Terpisah, Humas BPJS Kesehatan Cabang Sampang Ari Udianto menjelaskan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Sampang, Farouq Ahmad, bersama tim telah melakukan koordinasi dengan pihak RSMZ Sampang.
Disinggung soal balasan surat dari RSMZ Sampang soal pasien pulang paksa , Ari menjelaskan, surat jawaban ke RSMZ Sampang masih menunggu regulasi dari Peraturan Menteri Kesehatan.
“Sambil menunggu aturan dari Kementerian Kesehatan, maka pasien pulang paksa pada kunjungan pertama dijamin. Namun, jika pasien berkunjung ke rumah sakit kembali dengan diagnosis yang sama, maka tidak dijamin. Hal ini, sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang readmisi,” Katanya.
Readmisi adalah kondisi ketika seorang pasien yang sebelumnya sudah pulang dari rumah sakit harus masuk kembali untuk menjalani perawatan inap dalam rentang waktu tertentu.
