Breaking News

Musim Lewat Barang Basi: LP3D Sampang Soroti Belanja Disperta-KP Rp5,5 Miliar

Wirno - Penulis
3 menit baca•40 tayangan
Gambar ini ketika ketua LP3D Sampang Moh. Mansur mendatangi Disperta-KP Sampang. Sumber Gambar Wirno

SAMPANG (ketikdata.com) – Anggaran pertanian Kabupaten Sampang yang terealisasi hingga September 2026 mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Namun, besarnya belanja tersebut kini berhadapan dengan satu pertanyaan mendasar: apakah barang yang dibeli benar-benar hadir ketika petani membutuhkannya?

Gambar ini di ambil di halaman belakang Disperta-KP.

Pertanyaan itu mengemuka setelah Mesin Perajang Tembakau senilai Rp316.200.028 disebut baru tersedia ketika musim tembakau telah berakhir.

 

Kondisi tersebut menjadi sorotan Ketua (LP3D) Sampang, Moh. Mansur, yang mempertanyakan efektivitas perencanaan pengadaan barang pertanian.

 

Sebab, menurut dia, keberhasilan pengadaan tidak semata-mata dapat diukur dari terserapnya anggaran atau tersedianya barang. Ketepatan waktu pemanfaatan menjadi bagian penting ketika barang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan petani yang sangat bergantung pada musim.

 

Data pengadaan yang dihimpun menunjukkan sejumlah paket bernilai besar, antara lain Combine Harvester Rp2.096.960.940, Handtraktor Rp904.260.000, Pupuk ZA Plus Rp491.508.000, Combine Harvester Rp387.850.000, serta Mesin Perajang Tembakau Rp316.200.028.

 

Lima paket tersebut saja mencapai sekitar Rp4,19 miliar. Sebagian proses pengadaan dilakukan melalui E-Purchasing, termasuk mekanisme mini-kompetisi.

 

Namun, besarnya nilai belanja tersebut justru membuat aspek ketepatan perencanaan dan waktu pengadaan menjadi semakin penting untuk diperiksa.

 

Saat dikonfirmasi awak media bersama Ketua LP3D di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang, (17-9), Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang, Nurdin menjelaskan sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian.

 

Mengenai Mesin Perajang Tembakau senilai Rp316.200.028, Nurdin mengakui bahwa pengadaannya mengalami keterlambatan. Bahkan pihaknya sebut tersedia setelah musim tembakau berakhir.

 

Nurdin menyebut mesin tersebut tetap dapat dimanfaatkan karena merupakan produksi tahun 2026 dan masih dapat digunakan pada musim berikutnya, yakni 2027.

 

Bagi Mansur, persoalannya bukan sekadar mesin akhirnya datang, melainkan kapan mesin tersebut datang dan apakah kehadirannya bertepatan dengan kebutuhan petani.

 

“Kalau datangnya sudah terlambat, musimnya sudah selesai. Barangnya memang ada, tetapi momentum pemanfaatannya sudah basi. Petani tidak bisa memanfaatkannya saat musim yang membutuhkan mesin itu,” ujar Mansur.

 

Menurut Mansur, pengadaan sektor pertanian semestinya tidak hanya berorientasi pada proses pembelian dan penyelesaian administrasi. Kalender musim dan kebutuhan riil petani seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan.

 

Jangan sampai, kata dia, barang yang secara administrasi telah dibeli dan tersedia justru kehilangan nilai manfaat karena datang setelah momentum penggunaannya terlewati.

 

Sorotan berikutnya menyangkut 30 unit handtraktor, Nurdin menjelaskan, barang tersebut masih menunggu SK Bupati Sampang, karena usulan kelompok tani ditujukan kepada Bupati.

 

Sementara pada pengadaan pupuk, kebutuhan awal disebut berupa NPK. Namun, karena stok tidak tersedia, pengadaan kemudian dialihkan menjadi pupuk ZA Plus. Nurdin menyebut proses pengadaan pupuk tersebut menggunakan metode mini-kompetisi.

 

Perubahan jenis pupuk maupun penggunaan mekanisme mini-kompetisi tersebut menjadi aspek yang layak diketahui publik secara lebih terang, terutama mengenai dasar perubahan kebutuhan, spesifikasi barang, harga, penyedia, waktu pengadaan hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan petani.

 

Dengan nilai belanja yang mencapai sekitar Rp5,5 miliar, ukuran keberhasilan pengadaan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah anggaran telah terealisasi.

 

Ada pertanyaan yang jauh lebih substantif: kapan barang dipesan, kapan diterima, kepada siapa diserahkan, dan kapan benar-benar digunakan oleh kelompok tani?

 

Sebab dalam sektor pertanian, waktu bukan sekadar administrasi. Waktu menentukan manfaat.

 

Mesin perajang yang tersedia setelah musim tembakau selesai mungkin tetap menjadi aset dan secara teknis masih dapat digunakan pada tahun berikutnya. Namun, fakta bahwa barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan pada momentum kebutuhan tahun berjalan tetap menyisakan pertanyaan mengenai ketepatan perencanaan dan efektivitas belanja.

 

Pada titik inilah publik layak mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap. Sebab anggaran boleh terealisasi 100 persen, barang boleh tercatat sudah diterima, tetapi manfaat bagi petani tetap harus dibuktikan.

 

Dan ketika mesin senilai ratusan juta rupiah baru hadir setelah musim yang membutuhkan telah berlalu, pertanyaan publik pun menjadi sulit dihindari:

 

Apakah pengadaan benar-benar dirancang mengikuti kebutuhan petani, atau sekadar mengejar selesainya proses belanja?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Kabar Nasional

Artikel Pilihan