SURABAYA (ketikdata.com) – Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp596 miliar di Bank Jatim memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) setelah menelaah laporan yang disampaikan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim).
Sprinlidik tersebut bernomor Print-882/F.2.12/Fd.2/09/2026, tertanggal 23 September 2026. Terbitnya surat tersebut menandai bahwa laporan dugaan korupsi itu kini telah masuk ke tahapan penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus Kejati Jatim.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyambut langkah tersebut setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Kejati Jatim. Menurut Acek, penerbitan Sprinlidik menunjukkan laporan yang mereka sampaikan telah melalui proses telaah dan mekanisme internal kejaksaan.
Kepastian mengenai penerbitan Sprinlidik itu disampaikan langsung Kasi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan, Kamis (24/9/2026).
Agus menjelaskan, laporan tersebut terlebih dahulu melalui proses penelitian dan analisis secara berjenjang sebelum akhirnya diputuskan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Setelah kita terima di bidang khusus, Kasidik mendisposisikan ke jaksa penelaah untuk dilakukan penelitian. Hasil kita terima lagi dari jaksa penelaah, kemudian saya juga analisa lagi, kemudian kita ajukan lagi secara berjenjang kepada pimpinan, Asintel, kemudian kepada Kajati,” ujar Agus.
Menurutnya, setelah dilakukan penelitian oleh pimpinan, disimpulkan bahwa laporan tersebut perlu diperkuat melalui proses penyelidikan.
“Intinya Kajati sependapat untuk ditindaklanjuti. Dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Dan diserahkan kepada Pidsus, ke Aspidsus,” katanya.
Agus menambahkan, setelah Sprinlidik diterbitkan, bidang telaah telah menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut kepada seksi penyidikan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami pun sudah membuatkan nota dinas ke seksi penyidikan. Kemarin sudah kita sampaikan ke seksi penyidikan dan sudah kita teruskan laporan pengaduan, hasil telaah, disposisi petunjuk pimpinan, sudah kita sampaikan semua berkas ke seksi penyidikan untuk ditindaklanjuti sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan untuk dilakukan full data full bucket,” tegasnya.
Nilai dugaan perkara yang mencapai Rp596 miliar membuat proses penyelidikan tersebut menjadi perhatian publik, khususnya karena Bank Jatim merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memiliki posisi strategis dalam ekosistem keuangan Jawa Timur.
Namun, penerbitan Sprinlidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mendalami laporan dan mengumpulkan data serta bukti. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang mungkin terkait tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Acek Kusuma mengatakan APMP Jatim akan mengawal proses tersebut.
“Kami apresiasi langkah cepat dan profesional Kejati Jatim. Dugaan korupsi Rp596 miliar di Bank Jatim ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat Jawa Timur. Kami akan kawal ketat proses full data full bucket ini sampai ada tersangka,” kata Acek.
APMP Jatim juga mendesak Kejati Jatim menjalankan proses penyelidikan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Sprinlidik telah terbit, dokumen laporan telah diteruskan ke bidang yang berwenang, dan proses pendalaman perkara menjadi tahap berikutnya yang ditunggu publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan dugaan Tipidkor senilai Rp596 miliar tersebut. Perkara masih dalam penanganan dan proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Komentar